11/12/2008

168 CPNS Sleman Terima SK

Sebanyak 168 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Honorer PemKab Sleman yang terdiri dari Golongan III sebanyak 66 orang, Golongan II sebanyak 100 orang dan Golongan I sebanyak 2 (dua) orang menerima Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Ir. Sutrisno, MES di Aula Lantai III Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman (Senin, 29 Januari 2007). Sekda Kabupaten Sleman Ir. Sutrisno, MES mengatakan bahwa masa menjadi CPNS adalah masa ujian untuk mengetahui apakah CPNS layak untuk diangkat menjadi PNS atau tidak. Menjadi CPNS bukan berarti pasti diangkat menjadi PNS, diangkat tidaknya CPNS menjadi PNS tergantung dari perilaku dan kinerja selama menjadi CPNS. Oleh karena itu Sekda berharap agar para CPNS yang menerima SK pada hari ini mampu menunjukkan kualitas dirinya sehingga benar-benar layak untuk menjadi CPNS dan bukan sekedar beruntung.

Sekda pada kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada CPNS yang tidak siap atau belum mantab menjadi pegawai negeri dipersilahkan untuk mengundurkan diri dengan sukarela. Karena ketika melamar menjadi tenaga honorer tidak ada paksaan, maka demikian pula tidak ada paksaan menjadi CPNS dan nantinya menjadi PNS. Jangan sampai pemerintah merugi dengan menggaji CPNS atau PNS yang bekerja dengan setengah hati.

Lebih lanjut Sekda mengatakan dengan menerima SK pengangkatan ini, maka para CPNS dihadapkan pada tugas yang lebih berat lagi, yakni siap mengabdikan diri sepenuh hati dalam pelaksanaan tugas di instansi masing-masing. Mestinya, pengalaman selama menjadi tenaga honorer telah menjadi bekal yang cukup bagi untuk mengetahui seluk beluk budaya kerja, konsekuensi dan tugas seorang PNS. Diingatkan pula bahwa CPNS maupun PNS tidak dapat memilih tempat dimana ditugaskan, sebagai CPNS maupun PNS harus selalu siap untuk ditempatkan dimana dibutuhkan.
Sebagai seorang PNS tugas utamanya adalah melayani masyarakat, bukan meminta pelayanan dari masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan kapanpun harus siap, secara formal jam kerja PNS di Sleman itu hanya jam 7.30 sd.14.15 WIB. Tetapi pelayanan bisa berarti setiap saat selama 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu dan seterusnya. Sebagai CPNS maupun PNS tidak dapat menolak tugas dengan alasan di luar jam kerja.

Pada kesempatan tersebut Sekda berpesan kepada CPNS ”jangan pernah takut salah untuk berprestasi, tetapi melakukan tugas tanpa salah adalah prestasi”. Dua hal ini hendaknya selalu diingat, gampang sekali orang mencatat kesalahan tetapi sulit sekali orang mengingat prestasi yang telah diraih. Orang yang tidak bisa berprestasi akan mengingat kesalahan orang lain sebagai pembenaran atas tindakannya. Bahkan orang cenderung mencari-cari kesalahan orang lain. Jarang sekali orang melihat prestasi orang lain dan menjadikannya sebagai motivasi untuk meraih prestasi yang lebih tinggi. Jika menemukan kesalahan, segera koreksi dan perbaiki. Jangan ragu untuk berbuat baik.

Sementara itu Drs. Iswoyo Hadiwarno Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sleman dalam laporannya mengatakan berdasarkan hasil rekrutment tahun 2006 yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pegawai formasi tahun 2005, telah mengusulkan pertimbangan teknis dan penetapan NIP CPNS baik yang diangkat dari pelamar umum maupun honorer keseluruhan berjumlah 571 orang.

CPNS yang diusulkan dari jalur pelamar umum telah diangkat CPNS TMT. 1 April 2006 dan telah melaksanakan tugas TMT 1 Juni 2006. Sedangkan CPNS yang diusulkan dari tenaga honorer, proses penetapan NIP untuk usulan tahap I baru selesai pada akhir Januari 2007 sebanyak 168, sedangkan sisanya sebanyak 128 orang masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). slemankab.go.id

Tidak ada komentar: